To'ong ken

Informasi anu di to'ong ken

Thursday 25 January 2018

BI dan Pemerintah Sepakat Tolak Penggunaan Bitcoin

Ilustrasi Bitcoin

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mengingatkan supaya masyarakat tidak menggunakan mata uang virtual (cryptocurrency) termasuk bitcoin. Lantaran mata uang tersebut memiliki sejumlah risiko.

Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, telah melakukan penilaian terhadap perkembangan mata uang digital tersebut. Dia menuturkan, mata uang digital berisiko karena tidak regulator atau administrator yang mengatur mata uang digital tersebut. BI juga menilai mata uang digital tersebut berisiko dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BACA JUGA 

"Oleh karena itu, BI menyampaikan bahwa kita mengingatkan kepada publik untuk tidak melakukan perdagangan, membeli, ataupun menjual bitcoin karena kami tidak ingin bawah nanti masyarakat yang transaksi dengan bitcoin melanggar aturan," ungkap dia di Jakarta, Selasa (23/1/2018).

Bitcoin

Agus mengatakan, BI melarang perusahaan yang menyediakan sistem pembayaran melakukan transaksi dengan mata uang digital.

"BI sebagai otoritas moneter sistem pembayaran memberikan larangan kepada semua perusahaan jasa sistem pembayaran yang ada di bawah supervisi di bawah BI untuk melakukan transaksi terkait bitcoin," ungkap dia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan, pemerintah juga mengimbau supaya masyarakat tidak menggunakan mata uang digital sebagai alat pembayaran maupun investasi.

"Dari sisi transaksi pembayaran jelas di UU mata uang Indonesia sangat jelas rupiah," ujar dia.

Sri Mulyani menambahkan, mata uang digital berisiko lantaran tidak memiliki basis penilaian investasi. Lalu, mata uang ini berisiko pada tindak pencucian uang. "Ketiga, ini akan bisa menciptakan bubble," ujar dia.

Sumber : Liputan6.com

No comments:

Post a Comment