To'ong ken

Informasi anu di to'ong ken

Tuesday, 6 February 2018

Data Nasabah Kartu Kredit Diintip



Jakarta - Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan. Salah satu isinya, mewajibkan perbankan menyerahkan data nasabah kartu kreditkepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Aturan tersebut akan berlaku untuk nasabah dengan tagihan belanja minimal Rp 1 miliar per tahun. Sementara untuk penyerahan datanya paling lambat akhir April 2019.

"Sama seperti informasi saldo rekening, data tagihan kartu kredit dapat digunakan untuk melihat profil penghasilan WP (wajib pajak) untuk dilihat atau dinilai kepatuhannya dalam melaporkan penghasilan di SPT (surat pemberitahuan) Tahunannya," jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama.

Sumber: Liputan6.com

No comments:

Post a Comment