"Pelaku ditangkap pada Selasa, 20 Februari 2018 sekitar pukul 01.00 WIB di Rangkas Bitung, Lebak Banten," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran melalui keterangan tertulisnya, Jakarta Rabu (21/2/2018).
Fadil melanjutkan, pelaku mengunggah konten tersebut dalam sebuah akun Facebook bernama Ragil Hartajo. Kepada polisi, pelaku mengaku menyebarkan konten hoax tersebut untuk mengingatkan murid-muridnya tentang bahaya laten komunis.
Namun, konten tersebut dianggap telah menyalahi aturan. Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua ponsel, empat SIM card. Selain itu, polisi juga memiliki bukti satu akun Facebook atas nama Ragil Hartajo.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan atau Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Akibatnya, pelaku terancam hukuman penjara di atas lima tahun.
"Pesan kepada masyarakat, netizen diharapkan lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Think before click," ucap Fadil.
Di dunia maya kita harus hati hati kepada berita online, karena banyak yg hoax dan mengandung penistaan kebelah pihak.
ReplyDelete